Adaberbagai rumus Excel yang bisa digunakan untuk menghitung masa kerja pegawai. Berikut adalah beberapa rumus Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Dan Masa Kerja Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masa kerja menjadi salah satu hal yang sangat penting, terutama saat mengajukan pensiun atau karir di instansi yang sama.
Rumusdalam Cell G5 adalah sebagai berikut : =F5*E5. Selanjutnya copy dan pastekan rumus tersebut diatas sampai dengan Cell G9. Sampai dengan langkah ini kita sudah selesai menghitung bonus berdasarkan masa kerja. Jika membutuhkan contoh filenya silahkan klik tombol berikut ini : Download. PerhitunganMasa Kerja. Secara hukum, masa kerja dihitung sejak adanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha atau sejak pekerja pertama kali mulai bekerja berdasarkan perjanjian kerja. Hal ini merujuk bunyi Pasal 50 UU Ketenagakerjaan: Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. MenghitungGaji Bersih. Gaji bersih di dapat dari gaji pokok + tunjangan anak + tunjangan istri, maka pada cell K5 ketikan rumus berikut : =SUM (H5:J5). Kami rasa rumus excel gaji pokok dan tunjangan di atas sudah lengkap, tinggal di kembangkan saja sesuai dengan jumlah gaji dan tunjangan pada perusahaan anda.PorsiTHR yang diterima karyawan tentunya berbeda-beda tergantung masa kerja mereka. Untuk ketentuan perhitungan THR sudah diatur berdasarkan Permenaker No. 6/2016 terkait tunjangan hari raya yang isinya adalah sebagai berikut:. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
CaraMenghitung Perhitungan Gaji Bersih Karyawan Tidak Tetap. Faktor pembeda cara hitung juga perhitungan gaji karyawan tetap dan tidak tetap adalah biaya jabatan. Untuk cara menghitung gaji pokok dengan rumus menghitung gaji pokok kurang lebih sama. Karyawan tetap harus membayarkan biaya jabatan sebanyak 5% dari total jumlah gajinya sedangkan
Secaraumum dalam sebuah Perusahaan terdapat dua jenis status Karyawan yaitu Karyawan tetap dan Karyawan kontrak. Karyawan tetap adalah karyawan yang dipekerjakan oleh Perusahaan tanpa adanya batasan waktu. Karyawan tetap ini biasanya akan memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Rumusuntuk menghitung THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan adalah: Perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap) Gaji Pokok : Rp. 2.500.000. Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000
.