Menurut Ika Putra, tidak dimasukkannya visi misi kepala daerah terpilih dikarenakan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng akan berakhir di tahun 2022 ini. Sedangkan perencanaan daerah harus terus berkelanjutan. “Ini adalah suasana baru, dimana Kabupaten Buleleng menyusun dokumen jangka menengah lima tahun kedepan.
Penyusunan RPJM Desa adalah kewajiban yang harus dilakukan kepala Desa terpilih paling lambat 3 bulan setelah dilantik menjadi kepala Desa. Ini merupakan penjabaran dari visi misi kepala Desa yang dituangkan dalam visi misi Desa selama masa jabatannya tetap dengan menyelaraskan arah kebijakan pemerintah. Sebelum penyusunan dilakukan, kepala desa membentuk tim penyusun dengan berjumlah ganjil Bersama ini kami Tim Penggerak PKK (TP-PKK) desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, mengajukan Permohonan Bantuan berupa Mesin Jahit, demi meningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Tonggolobibi. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian, partisipasi dan bantuannya kami ucapkan jazakumullah khairan